HUKRIMKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

Mencuri di Tanjung Pinang, Pelaku Pencurian Diringkus di Rumah Orang Tuanya di Karimun

×

Mencuri di Tanjung Pinang, Pelaku Pencurian Diringkus di Rumah Orang Tuanya di Karimun

Share this article
2 (dua) pelaku pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor yang sedang parkir di dekat bundaran sebelum Masjid Raya Dompak, Tanjung Pinang yang diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang pelaku pencurian berinisial AH diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang, karena melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama rekannya berinisial RH dengan cara mencongkel Jok sepeda motor yang sedang parkir, di dekat bundaran sebelum Masjid Raya Dompak, Tanjung Pinang.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi Hartono, mengatakan, pelaku pencurian berinisial AH diringkus saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Perumahan Telaga Mas, Block A No 01, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengetahui keberadaan pelaku, Tim Satreskrim Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AH dikediaman orang tuanya,” kata IPTU Suprihadi Hartono, Sabtu, (27/11/2021).

BACA JUGA :  112 Peserta Calon Anggota Polri Ikuti Pemeriksaan dan Verifikasi

Kronologis penangkapan AH berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial RH di Jalan Raya Kawal, tepatnya di Gedung Olahraga Km 20 Kawal, Kabupaten Bintan.

Dimana pada hari Sabtu, tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 20.30 WIB, anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang yang dipimpin oleh IPDA M Yuda Firmansyah, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RH di Jalan Raya Kawal, tepatnya di Gedung Olahraga Km 20 Kawal, Kabupaten Bintan.

“Kemudian, dari hasil introgasi terhadap pelaku RH, pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) tersebut bersama rekannya yang berinisial AH, yang mana pelaku tersebut sudah tidak berada di Kawal,” ungkap IPTU Suprihadi Hartono.

BACA JUGA :  Video Janji Siswa, Pelaku Pengrusakan Tugu Motivasi Pemuda

Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku RH, rekannya AH tersebut berada di Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Kemudian pada hari Senin, tanggal 22 Nov 2021, sekira pukul 06.00 WIB, Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku AH tersebut di Kabupaten Tanjung Balai Karimun. 

Pada pukul 09.00 WIB, Tim tiba di Kabupaten Karimun dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku AH tersebut. Pada pukul 11.30 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku AH yang berada dikediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Perumumahan Telaga Mas, Block A No 01, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. 

Setelah dilakukan penangkapan, lanjutnya, Tim langsung melakukan interogasi di Polres Karimun. Dan pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) di Jalan Raya Dompak, tepatnya di Tugu Keris dibawah Masjid Raya Dompak dengan cara mencongkel jok sepeda motor korban yang sedang parkir di Jalan Raya Dompak tersebut.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika

Selanjutnya, Tim membawa pelaku ke Kota Tanjung Pinang menggunakan jalur laut untuk dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit  Handphone Oppo  Reno5 F Tipe CPH 2217 warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2532 KR. Dan pelaku dikenakan adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkas Suprihadi. (R Rich)