CPNS PPPKHEADLINEKEPRI

Menpan Tepis Anggapan Pengangkatan Tenaga Honorer Perintah dari Pemerintah Pusat

×

Menpan Tepis Anggapan Pengangkatan Tenaga Honorer Perintah dari Pemerintah Pusat

Share this article
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto : Kemenpan RB)

Sijori Kepri, Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menepis anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN (Honorer, Red) adalah perintah dari pemerintah pusat. 

Menurut Menteri Tjahjo, bahwa anggapan tersebut adalah salah. Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

BACA JUGA :  Peserta Seleksi PPPK 2022 Wajib Baca Ini, Ada Aturan Baru Disini

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo Kumolo, seperti disampaikan di laman Kemenpan RB, Sabtu, 4 Juni 2022.

BACA JUGA :  Rudi Marah Besar Bawahan “BANYAK BETUL AKAL KALIAN YA”

Pemerintah, lanjutnya, juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. 

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

BACA JUGA :  Syahrul Dukung “KEGIATAN POSITIF KOMUNITAS KENDARAAN”

Tahun Ini Dibuka Bagi Tenaga Honorer