Sijori Kepri, Karimun — Usai merampok di Jalan Ahmad Yani, RT 002/RW 009, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, seorang pria berinisial IS kabur meninggalkan Korbannya berinisial S ke Kotam menemui pacarnya, Minggu, (06/03/2022), sekira 02.00 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) itu terjadi sewaktu korban inisial S sedang tidur di kamarnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial IS membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban.
“Pada saat itu, pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban,” kata AKBP Tony Pantano, dalam keterangan resminya, Selasa, (08/03/2022).
Pelaku juga mengambil uang di dompet sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu) di atas meja, dan handphone diatas tempat tidur.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuh, selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tanjung Batu,” ungkap Tony.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi, bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berada di Kota Batam menemui pacarnya.
Pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan.
Didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma, yang menumpang di rumah rekannya. Sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit 4 Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka.
Didapati benar, bahwa pelaku berada di lokasi tersebut, dan selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan, serta pengusutan lebih lanjut.
“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi, selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 (tiga) kali,” ujar Tony Pantano.
Atas perbuatan, pelaku akan diterapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 1, ke 3 dan ke 4 K.U.H. Pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Yd)