Sijori Kepri, Bintan —Merasa ditipu saat melakukan jual beli tanah, seorang korban bernama Supriati melaporkan 3 (tiga) pelaku berinisial RP, CG, dan HP, kepada Satreskrim Polres Bintan, atas kasus dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan Supriati pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa ia merasa ditipu oleh 3 (tiga) orang tersangka, berinisial RP, CG, dan tersangka HP, pada saat jual beli tanah.
“Kasus tersebut berawal dari pelapor minta tolong kepada tersangka untuk menjual tanah milik pelapor,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers, Jumat, (05/11/2021).
Kemudian, lanjut Kapolres, ketiga tersangka tersebut melakukan pengukuran tanah milik pelapor dan melaporkan hanya sekitar 2 (dua) Hektar saja tanpa sepengetahuan pelapor, sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor.
“Setelah dilakukan pengurusan surat, pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2 (dua) Hektar saja, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672 Hektar,” ungkap Tidar.
Selanjutnya, setelah dilakukan pembayaran, ketiga tersangka menjual kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Perbuatan para tersangka tersebut, akhirnya diketahui oleh pelapor, sehingga pelapor melaporkan ke Polres Bintan yang merasa dirugikan.
“Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Tidar Wulung Dahono. (R Rich)