Sijori Kepri, Karimun — Merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al Quran, seorang Oknum Guru Honorer disalah satu Pondok Pesantren di Pulau Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, berinisial Z alias AA mencambuk anak didiknya berinisial IK (15), dengan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 cm sebanyak 10 kali ke arah tubuh korban dan mengenai leher korban, yang terjadi pada bulan Desember tahun 2020. Kondisi Korban trauma dan Pelaku sudah diamankan di Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Kamis, (07/01/2021).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, akibat cambukan tersebut, korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah, dan cambukan tersebut mengenai leher korban. Dan korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.
“Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15) disalah satu Pesantren yang ada di Pulau Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena tidak menghafal tugas 1 Juz Al Quran dengan lancar yang diberikan pelaku,” kata AKBP Muhammad Adenan, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Moro Polres Karimun dan Paur Humas Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Kronologis kejadian berawal terungkapnya kasus ini karena adanya informasi melalui media sosial, dan kemudian dilakukan penyilidikan, sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA, yang berhasil diamankan oleh Polres Karimun dan jajarannya.
“Barang bukti berhasil kita amankan dari kejadian tersebut 1 (satu) utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 (satu) helai baju korban,” terang Kapolres Karimun.
Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Wak Fik)