SELAT PANJANG – 2 (dua) pria berinisial SR dan RS ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti setelah kedapatan membawa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (17/1/2025) di Jalan Poros, Tanjung Peranap – Mengkikip.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadlin, S.E., mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis. Berdasarkan informasi terbaru, para tersangka mengubah rute perjalanan melalui penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,” jelas IPTU Suryawan.
Saat dihentikan oleh petugas, kedua pelaku membawa sebuah tas ransel yang berisi 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi berwarna coklat.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M, yang kini menjadi target pencarian di Pekanbaru.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Bersama kita bisa memberantas peredaran barang haram ini,” pungkas IPTU Suryawan.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. ***