Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Miliki 13 Paket Narkotika jenis Sabu seberat 138,67 gram, seorang pria berinisial ES, ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Senin, 24 Mei 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat ditangkap pelaku mengaku bernama berinisial ES.
“Dari tangan ES juga diamankan 1 (satu) unit HP, 2 (dua) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Tas Ransel, 1 (satu) buah Tas Sandang, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah kantong Teh Cina, 3 (tiga) bundel kantong plastic klip transparan, 2 (dua) buah kotak putih, dan seperangkat alat hisap Sabu (bong),” kata AKP Ronny Burungudju, Rabu, 25 Mei 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang mendapat informasi, bahwa ada seorang pria memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 WIB mengetahui bahwa tersangka sedang berada di tempat tinggalnya di perumahan di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang
Disaksikan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu–abu yang didalamnya terdapat 13 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dengan berat kotor 138,67 gram.
“Saat diinterogasi, diakui kepemilikannya adalah benar milik tersangka ES. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjung Pinang guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ronny.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (lima) tahun. (R Rich)