HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Miliki 3 Paket Narkotika, Seorang Pria Diringkus di Taman Puri Indah Tanjung Pinang

×

Miliki 3 Paket Narkotika, Seorang Pria Diringkus di Taman Puri Indah Tanjung Pinang

Share this article
Miliki 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto total 0,51 gram seorang pria berinisial E diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Miliki 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto total 0,51 gram seorang pria berinisial E diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, saat sedang berada di rumahnya di Komplek Taman Puri Indah No 01, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.  

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 0,51 gram.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“3 (tiga) paket  diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap Sabu, yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya,” kata AKP Ronny Burungudju, Senin, (18/10/2021).

BACA JUGA :  UN Swissindo “MERAMBAH KE TANJUNGPINANG”

Kronologis penangkapan berawal pada hari Kamis, 14 Oktober 2021, sekira pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria berinisial E yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No 01, RT 03 RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.  

BACA JUGA :  Dalmasri dan Rombongan Kunjungi Kantor “KWARNAS PRAMUKA”

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 WIB dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan seorang pria berinisial E.    

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Ringkus Pemilik Sabu di Kijang

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” tegas Ronny.

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)