Scroll untuk baca artikel
BATAMHUKRIMKEPRI

Miliki 46 Kg Sabu, 3 Tersangka Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri

×

Miliki 46 Kg Sabu, 3 Tersangka Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Miliki 46 Kg Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) tersangka dengan Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH, ditangkap Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Miliki 46 Kg Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) tersangka dengan Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH, ditangkap Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat, yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, pada Minggu tanggal 17 Januari 2021, sekira pukul 10.00 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J. Pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) Kg,” kata Brigjen Pol Darmawan, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H Sibarani.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 09.30 WIB, tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG.

“Dari tersangka tersebut, berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) Kg dipinggir jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” ungkap Brigjen Pol Darmawan.

Tim terus mengembangkan kembali, dan akhirnya tersangka mengakui, bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.

Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg. Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 Gram atau 46 Kg Narkotika jenis Sabu,” jelas Wakapolda Kepri.

Dari hasil pengembangan, masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka Inisial MY, bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.

“Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya. Hal ini akan terus kita kembangkan,” tutupnya.

Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi , menambahkan, atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kombes Pol Muji Supriyadi. (Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares