HEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Miliki 5 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Dibekuk di Batu Sembilan

×

Miliki 5 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Dibekuk di Batu Sembilan

Share this article
Miliki 5 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang di Batu Sembilan, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Kedapatan menyimpan dan memiliki 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi, seorang pria berinisial THA di Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjung Pinang, dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang, karena menyimpan 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Merah Muda, Jumat, 20 Mei 2022.

Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, bahwa saat diinterogasi oleh petugas, THA mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Jumat, 20 Mei 2022.

BACA JUGA :  Miliki Sabu! Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap di Tanjung Pinang

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjung Pinang, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial THA.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman bright PLN Batam “HARI INI”

THA didapati memiliki menyimpan menguasai 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Merah Muda, yang dibungkus dengan plastik bening, dan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit handphone beserta kartu didalamnya, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor warna biru.

BACA JUGA :  Kapolsek Batam Kota Ungkap Modus Penipuan Dengan Barcode Senilai Rp 31.6 Juta

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (Lima) tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju. (R Rich)