BATAMHUKRIMKEPRI

Miliki Ganja 1.2 Kg, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Warga Perumahan MKGR

×

Miliki Ganja 1.2 Kg, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Warga Perumahan MKGR

Share this article
Pemilik Narkotika jenis Ganja kering bersama barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Miliki Narkotika jenis daun Ganja seberat 1.2 Kg, seorang laki-laki Inisial S alias A, warga Perumahan MKGR, ditangkap Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, dipinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu, (14/03/2021), sekira pukul 17.15 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, identitas tersangka adalah Inisial S alias A, Laki-laki (27), beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Hingga sampai dengan Saat ini, terhadap tersangka dan Barang Bukti masih terus dilakukan pengembangan,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa, (16/03/2021).

BACA JUGA :  Pansus APBD Kepri 2019 DPRD Kepri Sorot Kinerja OPD Pemprov Kepri

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 14 Maret 2021, sekira pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di seputaran Daerah Tembesi. Selanjutnya, kata Harry, Tim melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Ringkus Pembawa Sajam dan PMI Ilegal

″Kemudian pada pukul 17.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki, yang kemudian diketahui berinisial S Alias A, yang diduga telah memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga Ganja, dengan berat kotor 1.200 Gram atau 1.2 Kg,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA :  [BAGIKAN] : Inilah Nama Siswa SMK “PERINGKAT 10 BESAR UAS 2017”

Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Harry Goldenhardt. (Wak Dar)