HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Miliki Narkotika, Warga Jalan Kuantan Ditangkap

×

Miliki Narkotika, Warga Jalan Kuantan Ditangkap

Share this article
Miliki narkotika jenis Sabu, Warga di jalan Ruko Belakang Perumahan Villa Kuantan, Jalan Kuantan, Kota Tanjung Pinang, berinisial RIS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Miliki narkotika jenis Sabu, Warga di jalan Ruko Belakang Perumahan Villa Kuantan, Jalan Kuantan, Kota Tanjung Pinang, berinisial RIS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, Jumat, (05/02/2021), sekira pukul 19.30 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, dari tangan RIS ditemukan 1 (satu) paket Sabu, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit Ranmor Suzuki Satria Fu.

BACA JUGA :  Belum Setahun Bertugas, Kapolres Karimun Diganti

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju.

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, 05 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya, diduga memiliki narkotika jenis Sabu dan sering berada di Perumahan Villa Kuantan.

BACA JUGA :  Syahrul – Rahma Tunaikan Janji Politiknya

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan penyelidikan. Dan pukul 19.30 WIB, di belakang Ruko Perumahan Villa Kuantan, Jalan Kuantan, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan laki-laki yang turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku bernama RIS.

“Disaksikan security setempat, dilakukan geledah badan, dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 (satu) paket diduga Sabu dalam lipatan tisu yang diakui miliknya,” ungkap Ronny.

BACA JUGA :  Diduga Kapal Tenggelam di Perairan Batu Ampar 6 ABK Ditemukan Terapung di Perairan Anambas

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

AKP Ronny Burungudju juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi, dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)