BATAMHUKRIMKEPRI

Miliki Putaw Seorang Wanita Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

×

Miliki Putaw Seorang Wanita Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Share this article
Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw dengan berat 155 gram. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw dengan berat 155 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara, tepatnya di depan SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Batam,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, (15/08/2021).

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2.3 Kg Sabu dari 2 Tersangka

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Harry, ditemukan 1 (satu) kantong plastik berwarna kuning, yang didalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 (satu) kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 (satu) KTP.

BACA JUGA :  Babinsa Kelurahan Batu Hitam Komsos Dengan Supir Pengangkut Barang Pelabuhan Penagi

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Harry.

BACA JUGA :  AKBP Heribertus Ompusunggu Jabat Kapolresta Tanjung Pinang Gantikan AKBP Fernando

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Wak Dar)