TANJUNG PINANG – Miliki Narkotika jenis Sabu, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Sekarang Kabupaten Bintan, Red) berinisial RC ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjung Pinang saat sedang berada di salah satu kedai Kopi di Batu 9, Kota Tanjung Pinang, Rabu, 15 Februari 2023.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi, mengatakan, RC ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu seukuran 0,46 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe.
“RC diamankan tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang pada Rabu, 15 Februari 2023, saat sedang berada di sebuah kedai kopi di jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjung Pinang,” kata AKP Efendi, Kamis, 16 Februari 2023.
Kasat Efendi juga menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang menemukan barang bukti diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat 0,46 gram dibungkus plastik bening dari dalam kotak rokok Dji Sam Soe.
“Barang bukti Sabu tersebut dibungkus plastik bening dari dalam kotak rokok Dji Sam Soe milik pelaku (RC),” ungkap Efendi.
Kemudian, lanjut Efendi, 1 (satu) paket barang bukti Sabu tersebut berada di dalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjung Pinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi. ***
(R Rich)