Sijori Kepri, Batam — Miliki Sabu seberat 212,07 Gram, seorang Pria berinisial MH (37), diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Kepri di parkiran Harbour Bay, Batam, Sabtu, (24/04/2021), sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial MH (37).
″Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, (26/04/2021).
Kronologis kejadian berawal, personil Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Mendapatkan informasi tersebut, tim teknis Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada Sabtu tanggal 24 April 2021, pukul 10.00 WIB, tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH, 37 Tahun, atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sekira seberat 212, 07 gram,″ ungkap Harry Goldenhardt.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) bungkus diduga Sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung.
″Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,″ tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Wak Dar)