Scroll untuk baca artikel
BATAMKEPRIPOLRI

Mobil Rental Berhasil Digadai Rp 50 Juta, Begini Kronologis Kejadiannya

×

Mobil Rental Berhasil Digadai Rp 50 Juta, Begini Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Polsek Sekupang berhasil meringkus pelaku berinisial H yang menggadaikan Mobil Rental sebesar Rp 50 Juta. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Dengan bermodalkan uang Rp 3 Juta untuk Rental Mobil Toyota Innova selama 10 hari, seorang pelaku berinisial H (54) berhasil menggadaikan Mobil Rental tersebut kepada orang lain sebesar Rp 50 Juta. 

Hal ini terungkap, saat Pemilik Mobil Rental melaporkan pelaku kepada Polsek Sekupang, lantaran Mobil yang dirental oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan. Dan ternyata, oleh pelaku Mobil Rental tersebut sudah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 50 Juta.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, menurut keterangan pelaku, ini aksinya pertama kali yang dilakukannya seorang diri.

“Untuk barang bukti, mobil Toyota Innova tersebut sudah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 50 juta di daerah Cilegon, Serang, Banten, dan uangnya habis digunakan untuk poya poya. Dan saat ini, mobil tersebut masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang,” kata Kompol Yudha Surya Wardhana, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga, di Mapolsek Sekupang, kemarin. 

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020, saat itu Pelaku merental 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna Hitam kepada Korban selama 10 hari, dengan alasan untuk membawa tamu dari Dinas Kesehatan.

Lalu, pelaku membayar sewa kepada korban sebesar Rp 3 juta, namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Dan ternyata, oleh pelaku digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 50 Juta.

Menerima Laporan dari korban, pada tanggal 19 April 2022, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku sedang berada di warung pinggir jalan depan Perumahan Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dengan gerak cepat, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sekupang. 

“Kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Yudha.

Kapolsek Sekupang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, apabila merentalkan atau menyewakan Kendaraannya agar diberikan GPS di Kendaraannya, untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama, termasuk  Curanmor. 

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun. (Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares