Sijori Kepri, Karimun — Gunakan modus taruhan tebak 4 (empat) angka, Bandar Judi Siji berinisial HA ini berhasil ditangkap Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun.
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan, modus pelaku adalah taruhan tebak 4 (empat) angka dari 23 pilihan yang ada.
“Bandar Siji inisial H ini menjanjikan, jika pemasang berhasil menebak 4 (empat) angka dengan benar dari 23 pilihan yang ada, pemasang akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta,” kata AKP Herie Pramono, saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Siji, di wilayah hukum Polres Karimun, Sabtu, (30/01/2021).
Menurut Herie, pelaku dipastikan berperan sebagai bandar seorang diri, dan tidak melakukan penyetoran kepada bandar lain untuk hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan bandar, dan bandar sendiri. Tidak mempunyai bandar atas,” ujar Herie Pramono.
Sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yang digunakan dalam melakukan kegiatannya berupa uang tunai sebanyak Rp 554.000 (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
“Selain itu, buku nota kontan sebanyak 4 (empat) eksamplar, yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 (satu) pulpen warna biru,” tutup Herie Pramono. (Wak Fik)