BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Motor Curian Dijual Rp 1.5 Juta Viral di Batam

×

Motor Curian Dijual Rp 1.5 Juta Viral di Batam

Share this article
2 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 1 orang penadah motor curian saat diamankan Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sepeda Motor hasil curian dijual pelaku pencurian berinisial DK (21) dan AIS (21) seharga Rp 1.5 Juta kepada penadah berinisial IBP (30), viral di media sosial di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 (enam) kali di TKP yang berbeda.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku yang diamankan berinisial DK (21) dan AIS (21), dan Pelaku Penadah berinisial IBP (30), dengan tempat kejadian pencurian di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam, pada Senin, tanggal 11 April 2022, sekira pukul 03.30 WIB,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit PPA Polresta Barelang, IPTU Dwi Dea Anggraini, di Lobby Mapolresta Barelang, kemarin.

BACA JUGA :  Dua Genset Terbakar, Purwadi Rugi Rp 50 Juta

Modus Operansi, lanjut Nugroho, Pelaku AIS dalam melakukan Pencurian sebagai Exsekutor atau yang mengambil Motor, dengan cara mematahkan Kunci setangnya terlebih dahulu, kemudian menendang setang Motor ke arah kanan.

BACA JUGA :  Terungkap! Pelaku Penerbitan Sertifikat Vaksin Bodong Diringkus di Batam

Setelah setang terbuka, Motor tersebut didorong Pelaku dan Pelaku membawa kabur dengan teman Pelaku ke arah Nongsa, ke rumah Kosan pelaku. Sementara teman pelaku, DK berperan sebagai Joki dan yang mengendarai Motornya, agar Motor curian yang Pelaku bawa tersebut dapat didorong dengan kakinya. 

“Dan hasil pencurian Motor tersebut, ada yang dipakai pelaku dan juga dijual pelaku kepada inisial IBP, yang sebelumnya tidak dikenal Pelaku, namun pernah ketemu di Batu Besar, dengan harga jual Rp 1.500.000. IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap,” ungkap Nugroho Tri Nuryanto.

BACA JUGA :  Geger!! Pria Tewas Gantung Diri di Areal PT McDermott Batam

Kronologis kejadian berawal pada saat korban insial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci.