GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Mr Blitz Tanjung Pinang Diperkarakan Mantan Karyawan: Dugaan Penggelapan Ijazah Dilaporkan ke Polisi

×

Mr Blitz Tanjung Pinang Diperkarakan Mantan Karyawan: Dugaan Penggelapan Ijazah Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Maskur Tilawahyu SH melaporkan manajemen Mr Blitz ke Polresta Tanjung Pinang
Maskur Tilawahyu SH melaporkan manajemen Mr Blitz ke Polresta Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Kasus dugaan penggelapan dokumen penting kembali mencuat di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini, restoran cepat saji Mr Blitz Tanjung Pinang harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya atas dugaan hilangnya ijazah asli.

Melalui kuasa hukumnya, Maskur Tilawahyu, SH., MH., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Maskur Tilawahyu & Partners, laporan pengaduan resmi telah disampaikan ke Satreskrim Polresta Tanjung Pinang. Laporan ini menyasar langsung pemilik Mr Blitz, Yeza Eka Savitri, yang diduga kuat terlibat dalam perbuatan pidana penggelapan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Khoirul Anam, pemuda 19 tahun asal Bangka Tengah, merupakan pemilik ijazah asli SMP Negeri 2 Sungai Selan yang menjadi inti laporan tersebut. Ijazah itu diserahkan ke pihak restoran setelah adanya tekanan dari pemilik restoran.

“Dalam keterangan klien kami, saat itu dia dipaksa untuk menyerahkan ijazah asli agar bisa terus bekerja. Dokumen tersebut diserahkan ke bagian pengawasan tanpa adanya bukti serah terima,” jelas Maskur, Senin (21/4/2025).

Namun, setelah diberhentikan bekerja sejak Februari 2025, Anam justru mengalami kesulitan mengambil kembali dokumen tersebut. Berbagai upaya secara kekeluargaan telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, kuasa hukum Anam melayangkan surat somasi pada 11 April 2025, meminta pengembalian dokumen dalam waktu 3×24 jam. Namun, tak ada respons langsung dari pihak terlapor.

Yang mengejutkan, pada 17 April malam, pengacara Yeza membalas somasi itu dengan menyatakan bahwa dokumen ijazah dimaksud tidak ditemukan.

“Ini justru memperjelas dugaan kami, bahwa dokumen itu telah hilang atau bahkan digelapkan saat berada di bawah pengawasan perusahaan,” ujar Maskur.

Diduga Melanggar Pasal 372 KUHP

Dalam laporannya, Maskur merujuk langsung pada Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, menyebut unsur-unsur penguasaan barang secara melawan hukum telah terpenuhi.

“Tidak ada dasar hukum yang sah bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli seperti ijazah. Hal ini sangat merugikan klien kami secara materiil maupun imateriil. Dia tak bisa melamar kerja di tempat lain karena tidak bisa menunjukkan dokumen penting itu,” tegasnya.

Laporan ini juga menyinggung aspek ketenagakerjaan lainnya, mulai dari tanda tanya atas prosedur pemberhentian kerja, hingga dugaan bahwa aturan internal perusahaan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Bahkan disebut bahwa kebijakan menahan ijazah tidak dibuat berdasarkan aturan yang sah, melainkan hanya atas kehendak sepihak terlapor.

Atas kejadian ini, kuasa hukum Anam meminta penyidik Polresta Tanjung Pinang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses secara pidana sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan sekadar kehilangan dokumen, ini tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak pekerja. Kami harap aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional,” tutup Maskur. ***

banner 200x200