ANAMBAS

Muksin Kesal Komentar Oknum Anggota DPRD Anambas

×

Muksin Kesal Komentar Oknum Anggota DPRD Anambas

Share this article

ANAMBAS (SK) — Dalam rapat Sosialisasi Prona dan Sosialisasi Pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Desa Tarempa Selatan, pada tanggal 2 Januari lalu, oknum anggota DPRD yang diundang dalam acara tersebut menyatakan pembenaran mengenai anggaran sisa dari infrastruktur yang di kelola oleh desa.

“Boleh dibagi-bagikan,” kata Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Muksin kepada Sijori Kepri, Tanjungpinang, Sabtu, (6/6/2015).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menurutnya, sebagai anggota DPRD, tidak boleh menyatakan hal itu didepan umum dan saya pikir tidak pantas seorang anggota Dewan berbicara seperti itu.

“Saya sebagai Ketua BPD bersama anggota lainnya sudah membuat surat pernyataan tidak setuju apa yang telah disampaikan oleh oknum anggota DPRD tersebut yang notabene dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepulauan Anambas,” kesalnya.

BACA JUGA :  Desa Pesisir Timur “GELAR BERBAGAI LOMBA”

Kami anggap komentar oknum anggota DPRD di dalam forum tersebut adalah resmi bukan isapan jempol saja, karena pada saat itu tamu undangan dan peserta banyak yang hadir.

“Sudah tentu adanya indikasi pembelaan olehnya terkait suatu perbuatan yang melanggar kaedah hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Tarempa Selatan saat ini,” cetusnya.

“Saya sangat menyayangkan sikap dan komentar seorang anggota dewan terhormat berbicara didepan kalayak ramai tidak beretika dan menimbulkan sepekulasi lainnya,” cetusnya lagi.

Saat awak media ini konfirmasi melalui via telepon seluler kepada oknum anggota DPRD tersebut, Selasa, (2/6/2015), Ia mengatakan kalau memang ini sudah menjadi kesepakatan bersama ya boleh-boleh saja anggarannya dibagikan, karena hukum tertinggi di didesa itu adalah musyawarah dan mufakat.

BACA JUGA :  LKKPN Pekanbaru Sosialisasikan Regulasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi

“Kalau dalam memihak salah satu pihak di desa itu tidak benar adanya, karena saat itu saya diundang oleh pihak desa sebagai warga desa saja, bukan sebagai anggota DPRD. Sepanjang dalam memberi pendapat dalam forum itu ya siapapun boleh berpendapat,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, Hukum tertinggi didesa adalah musyawarah dan mufakat mengalahkan Perda dan Undang-undang, sepanjang hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama menurut saya sah-sah saja.

BACA JUGA :  Bupati Anambas Ikuti “SEPEDA NUSANTARA dan JALAN SEHAT” Serta World Cleanup Day 2018

“Disini saya sebagai tokoh masyarakat hanya memberi saran dan pendapat tidak lebih dari itu,” jelasnya.

Dalam tindakan yang dilakukan oleh pihak BPD melakukan pelaporan kepada penegak hokum, saya mendukung karena hak mereka dan sebagai pembelajaran kepada desa agar dapat menjadi lebih baik.

“Disini saya menduga pihak Desa sudah melakukan kesalahan besar dengan anggarannya dibagi-bagikan tanpa kesepakatan dari pihak BPD, akan tetapi saya mengharapkan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah yang baik untuk mencapai kesepakatan bersama agar dalam membangun desa dapat berjalan dengan lancar dan transparansi,” harapnya.(SK-Ind)

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI

Ketua BPD Desa Tarempa Selatan Muksin.(Photo : Indra Gunawan)
Ketua BPD Desa Tarempa Selatan Muksin.
(Photo : Indra Gunawan)