BATAMHEADLINEPOLRI

Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Penerbitan SKCK

×

Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Penerbitan SKCK

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Penerbitan SKCK di Polda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai tanggal 1 Maret 2024 di sejumlah Polda.

Polda Kepri, salah satu dari enam Polda yang akan melaksanakan uji coba syarat baru ini, akan menguji keberhasilannya sebelum diberlakukan secara nasional.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2/2024).

Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan, bahwa uji coba implementasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK akan dilakukan di enam Kepolisian Daerah, termasuk Polda Kepulauan Riau.

“Daerah-daerah tersebut termasuk Polresta Barelang & Polsek Batu Aji di Kepri, Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan di Jawa Tengah, Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan di Kalimantan Timur, Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini di Sulawesi Selatan, Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan di Bali, serta Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas di Papua Barat,” ungkap dia.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menunjukkan rekam jejak seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

“Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Ada 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, yang mendukung implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan aktif bagi masyarakat,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, untuk permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan dua cara.

“Yaitu melalui metode elektronik menggunakan aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri) atau secara langsung dengan mengunjungi loket layanan SKCK,” tambah Kabid.

Langkah ini diharapkan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional. Dia juga berharap bahwa uji coba ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Kami berharap bahwa uji coba ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat,” pungkas Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa untuk memperlancar implementasi, pendampingan di Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang telah dimulai sejak awal Februari.

Petugas BPJS Kesehatan akan memberikan informasi kepada peserta dan petugas kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK.

“Jadi disana nanti ada petugas BPJS Kesehatan yang standby dari hari Senin-Sabtu jam 08.00-14.00 WIB untuk memberikan informasi kepada peserta peserta maupun kepada petugas Kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK,” ungkap Harry Nurdiansyah.

Dalam uji coba ini, bagi mereka yang belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta JKN, peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti pembayaran cicilan tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Namun kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN, karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit,” ujarnya. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow