GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIM

Mulai 1 September 2022, Sidang 5 Terdakwa Korupsi di Dispora Kepri Digelar Terpisah

×

Mulai 1 September 2022, Sidang 5 Terdakwa Korupsi di Dispora Kepri Digelar Terpisah

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Mulai 1 September 2022, sidang 5 (lima) terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bansos Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau (Dispora Kepri) mulai digelar secara terpisah (Split) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Isdaryanto SH MH, mengatakan, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut saat ini telah ditunjuk dan ditetapkan 2 (dua) majelis oleh Ketua PN Tanjung Pinang

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Majelis Hakim pertama, terdiri dari 3 (tiga) Hakim, Anggalanto Boangmanalu SH MH sebagai hakim Ketua, Albiferri SH MH dan Syaiful Amri SH MH dari Hakim adhock sebagai anggota, yang akan menyidangkan terdakwa Tri Wahyu Widadi, Arif Agus Setiawan, dan Suparma. Sidang Ketiga terdakwa itu digelar. Kamis, 1 September 2022,”kata Isdaryanto, Senin, 29 Agustus 2022.

Sedangkan majelis hakim kedua, lanjut Isdaryanto, yang ditunjuk adalah hakim Risbarita Simarangkir SH sebagai Ketua, didampingi Majelis Hakim Anggota Albifferi SH MH dan Syaiful Arif SH MH, yang akan menyidangkan terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi, dan Mustafa Sasang, pada Senin, 5 September 2022.

“Dari kesepakatan majelis, sidang perdana untuk lima terdakwa itu akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 dan 5 September 2022 mendatang,” jelas Isdaryanto.

Sebelumnya, 5 (lima) berkas terdakwa korupsi dana hibah bansos Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tipikor Tanjung Pinang.

Kelima terdakwa, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Lima dari enam terdakwa ini, merupakan pelaku tindak pidana Korupsi dana hibah Bansos Bidang Kepemudaan DPA-PPKD Provinsi Kepri tahun 2020, yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Kepri.

Sementara, 1 (satu) tersangka atas nama Muksin, hingga saat ini berkasnya belum dilimpah penyidik, karena masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Keenam tersangka diduga menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kelima terdakwa sebesar Rp 6.215.000.000.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, menyatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap untuk membacakan dakwaan kelima terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang tersebut.

“Saat ini, tim JPU yang ditunjuk dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjung Pinang, telah siap untuk membacakan dakwaan kelima terdakwa tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang nantinya,” pungkas Nixon. (Asf)

banner 200x200