BATAMKEPRIPEMKO BATAM

Mulai Besok Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam, Cek Lokasinya Disini

×

Mulai Besok Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam, Cek Lokasinya Disini

Share this article
Rapat Koordinasi PPKM Darurat Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi PPKM Darurat, mulai besok, Senin, (12/07/2021), Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam akan dilaksanakan.

Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, Dandim 0316 Batam, unsur Vertikal Kota Batam, OPD Pemko Batam, Para Camat, Para Kapolsek, Para Danramil , dan Para Lurah se-Kota Batam, Sabtu, (10/07/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Hasil Rapat Koordinasi PPKM Darurat ada beberapa hal yang akan diberlakukan, yakni :

  1. Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan akhir Bulan Juli atau bisa diperpanjang kembali sekiranya angka Covid di Kota Batam belum juga menurun,
  2. Akan ada penyekatan di beberapa titik se-Kota Batam. Artinya setiap warga yang bepergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan alasan berpergian oleh petugas,
  3. Bagi warga yang berpergian untuk bekerja, baik Pegawai Negeri, Swasta, Buruh dan yang lain-lainnya silahkan mempersiapkan :
    ~ Bet Name/ Name Tag / id Instansi / perusahaan
    ~ Sertifikat Vaksin
    ~ Bagi pekerja yang tidak mempunyai ID Card silahkan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya
    ~ Bagi yang belum vaksin silahkan sampaikan ke petugas bahwasanya sudah di data oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari Puskesmas / Kelurahan,
  4. Bagi warga yang ingin berpergian diluar kategori pekerja atau ingin mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak atau penting, silahkan sampaikan alasannya ke petugas setibanya di titik penyekatan, (boleh atau tidaknya tergantung dari petugas dilapangan),
  5. Warga yang ingin berbelanja bahan pokok makanan, silahkan pergi ke pasar yang resmi (pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup),
  6. Untuk tempat beribadah, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Vihara dan lain-lain, untuk sementara ditiadakan. Artinya silahkan beribadah di rumah masing-masing. Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha/Qurban masih menunggu keputusan Pemko Batam.
BACA JUGA :  Pembukaan MTQ Kecamatan Tebing “BERLANSUNG MERIAH”

Lokasi penyekatan tersebar di masing-masing Kecamatan maupun lokasi keramaian. Lokasi penyekatan tersebut diantaranya :

Wilayah Nagoya :

  1. Simpang Harmoni One
  2. Simpang Martabak Har
  3. Simpang Planet
  4. Simpang Nan Tongga
  5. The Hills
  6. Simpang Telkom (atas)
  7. Simpang Irinco
BACA JUGA :  Polda Kepri Ikut Awasi Distribusi 908 Paket Sembako Kementerian Pariwisata

Wilayah Baloi Center :

  1. Simpang Baloi Center
  2. Dobra Karatedo
  3. Dobra Hotel 88
  4. Simpang Kumis (UIB)

Wilayah Simpang Fly Over 4 (empat) titik :

Batam Kota :

  1. Simpang BNI Rosedale (908)
  2. Dobra Edukit
  3. Simpang Frengky
  4. Bundaran Madani
  5. Simpang Masjid Agung
  6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
  7. Simpang Kengki

Batam Kota (909-Kepri Mall) :

  1. Simpang Kepri Mall (909)
  2. Simpang Kara
  3. Simpang KDA
  4. Bundaran Kabil
  5. Simpang 4 Bandara
  6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar

Sei Beduk (9010-Panbil) :

  1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
  2. Simpang Tembesi
BACA JUGA :  Polda Kepri Buka Seleksi Penerimaan Anggota POLRI

Batuaji (9011-Basecamp) :

  1. Simpang Basecamp (9011)
  2. Simpang Tobing
  3. Simpang Taman Makam Pahlawan
  4. Simpang Putri Hijau

Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan) :

  1. Simpang Sei Harapan (9012)
  2. Simpang Hilltop
  3. Simpang Tiga Tiban Center
  4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
  5. Dobra Tiban Kampung

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, penyekatan itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam penanggulangan Covid-19.

“Dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas di Area Penyekatan,” kata Yos Guntur.

Kebijakan ini tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.

Kebijakan Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Dan masyarakat sadar kalau nggak perlu nggak usah keluar rumah,” ujar Yos Guntur. (Wak Dar)