PEMKO BATAMSURAT EDARAN (SE)

Mulai Hari Ini, Pemko Batam Jalankan Surat Edaran No 22 Tahun 2021

×

Mulai Hari Ini, Pemko Batam Jalankan Surat Edaran No 22 Tahun 2021

Share this article

Sijori Kepri, Batam — Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, mempertimbangkan untuk keselamatan bersama, masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya,” kata Rudi, Sabtu, (22/05/2021).

Kemudian, seperti kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan dihadiri maksimal hanya 10 orang. Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah ibadah maksimum hanya 30 orang dan dengan menjalankan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Surat Edaran Menaker Tentang THR 2021 (PDF)

Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian bagi para pelaku usaha juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Kegiatan restoran atau rumah makan, agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.

BACA JUGA :  Mulai April 2024, Bandara Internasional Hang Nadim Batam Berencana Menambah Rute Internasional Lainnya

“Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya,” jelasnya.

Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetao dapat beroperasi 100 persen.

BACA JUGA :  Jumlah Warga Batam Terinfeksi Positif 65 Orang, Tiga Diantaranya Berstatus Pelajar

“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19, seperti ibu hamil, menyusui dan lansia, dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home.

“Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19. Dan Surat ini ditujukan kepada seluruh Lembaga Pemerintah/Swasta, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha, Pengurus Rumah Ibadah, Penyedia Jasa Event/Wedding Organizer, Camat dan Lurah Se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam,” katanya. (Wak Dar)