EKONOMI

Mulai Juli, KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp 100 Juta

×

Mulai Juli, KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp 100 Juta

Share this article
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto : M.Ekon)

Sijori Kepri, Jakarta — Sejumlah kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) direvisi oleh pemerintah, diantaranya skema KUR tanpa jaminan yang semula maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Skema baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021.

“Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen dari total kredit Perbankan. Porsi ini perlu ditingkatkan secara bertahap, setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024. Oleh karena itulah pemerintah mengubah kebijakan pelaksanaan KUR,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Webinar bertajuk Akselerasi Penyaluran KUR, Selasa, (04/05/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Selain itu, Airlangga menyatakan, bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 peraen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

BACA JUGA :  Pemadaman Bergilir Melanda Tanjungpinang

“Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun,” jelas Airlangga.

BACA JUGA :  Sekda Meranti : Inflasi di Meranti Cukup Sulit Diatasi

Sementara itu, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir, melaporkan, bahwa secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp 82,56 triliun (32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp 253 triliun).

“Total ada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp 252,92 triliun, dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen,” sebut Iskandar.

BACA JUGA :  Ayah Sani Hadiri Rakor Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Adapun realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur, dengan baki debet Rp 186,5 triliun.

“Untuk realisasi penundaan angsuran pokok sampai dengan 29 April 2021, telah diberikan kepada 1,76 juta debitur, dengan baki debet Rp 70,53 triliun,” pungkas Iskandar. (MM)