BATAMKEPRI

Mulai Juli, Pemprov Kepri Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

×

Mulai Juli, Pemprov Kepri Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menyampaikan tentang penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau (Samsat Kepri) akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 75 sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Kepri (Pergub Kepri) Nomor 27 tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat, yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA :  USAID dan Kemenkum RI “KUNKER Ke TANJUNGPINANG”

Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021, yaitu bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 75.

BACA JUGA :  Ditugaskan ke Poso, 1 Personil Sat Brimob Polda Kepri Meninggak Dunia

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” himbau Harry.

BACA JUGA :  2 Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Pinang di Bintan Berhasil Diringkus

“Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini, dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19, dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” harap Harry. (Wak Dar)