Sijori Kepri, Batam — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau (Samsat Kepri) akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 75 sampai dengan tanggal 30 September 2021.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Kepri (Pergub Kepri) Nomor 27 tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.
“Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat, yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (24/6/2021).
Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021, yaitu bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 75.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” himbau Harry.
“Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini, dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19, dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” harap Harry. (Wak Dar)