BATAMCOVID-19KEPRI

Mulai Rabu, Warga dan Pelaku Usaha Batam Yang Tidak Terapkan Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Tegas

×

Mulai Rabu, Warga dan Pelaku Usaha Batam Yang Tidak Terapkan Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Tegas

Share this article
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, bersama TNI-Polri dan Satpol PP, serta Tim lainnya melakukan sosialisasi penerapan Perwako 49 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Batam. (Foto : MC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Mulai Rabu, (9/9/2020), warga dan pelaku usaha Batam yang tidak menerapkan Protokol Covid-19 diberi sanksi tegas. Dalam prakteknya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan tegas melaksanakannya.

Kebijakan ini diambil, setelah Pemko Batam, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, saat ini, Pemko Batam bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, tengah mensosialisasikan Perwako Nomor 49/2020.

BACA JUGA :  Batam Sering Banjir "NURDIN TEMUI RUDI"

”Warga, pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diminta menyikapi secara serius kebijakan ini,” ujar Azril Apriansyah, Rabu, (5/9/2020).

BACA JUGA :  Covid-19, Warga Perumahan Cipta Permata Bengkong Positif

Dalam Perwako ini, bagi warga yang melanggar, akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  Dispora Kepri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional Kepri IPSC Level III Tahun 2014

Denda Sanksi Administrasi Hingga Rp 4 Juta dan Pencabutan Izin Usaha