Sijori Kepri, Batam — Mulai Rabu, (9/9/2020), warga dan pelaku usaha Batam yang tidak menerapkan Protokol Covid-19 diberi sanksi tegas. Dalam prakteknya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan tegas melaksanakannya.
Kebijakan ini diambil, setelah Pemko Batam, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, saat ini, Pemko Batam bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, tengah mensosialisasikan Perwako Nomor 49/2020.
”Warga, pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diminta menyikapi secara serius kebijakan ini,” ujar Azril Apriansyah, Rabu, (5/9/2020).
Dalam Perwako ini, bagi warga yang melanggar, akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.