BATAMCOVID-19KEPRI

Mulai Rabu, Warga dan Pelaku Usaha Batam Yang Tidak Terapkan Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Tegas

×

Mulai Rabu, Warga dan Pelaku Usaha Batam Yang Tidak Terapkan Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Tegas

Share this article
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, bersama TNI-Polri dan Satpol PP, serta Tim lainnya melakukan sosialisasi penerapan Perwako 49 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Batam. (Foto : MC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Mulai Rabu, (9/9/2020), warga dan pelaku usaha Batam yang tidak menerapkan Protokol Covid-19 diberi sanksi tegas. Dalam prakteknya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan tegas melaksanakannya.

Kebijakan ini diambil, setelah Pemko Batam, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, saat ini, Pemko Batam bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, tengah mensosialisasikan Perwako Nomor 49/2020.

BACA JUGA :  Supir Bupati Bintan Terjangkit Positif Covid 19

”Warga, pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diminta menyikapi secara serius kebijakan ini,” ujar Azril Apriansyah, Rabu, (5/9/2020).

BACA JUGA :  Prof Hikmahanto Juwana: Kehadiran BUP di Pulau Nipa Kuatkan Kedaulan Indonesia, Simak Penjelasannya bersama Prof Wihana Kirana Jaya

Dalam Perwako ini, bagi warga yang melanggar, akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  Rahma Buka Bimtek Gerakan 100 Smart City

Denda Sanksi Administrasi Hingga Rp 4 Juta dan Pencabutan Izin Usaha