BATAMHUKRIMKEPRI

Musnahkan Sabu, BNN Kepri Ungkap 8 Sindikat Narkotika Batam dan Bintan

×

Musnahkan Sabu, BNN Kepri Ungkap 8 Sindikat Narkotika Batam dan Bintan

Share this article
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, mengungkapkan 8 orang jaringan Sindikat Narkotika Batam dan Bintan pada saat pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 19.618,82 gram. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 19.618,82 gram asal Malaysia, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap 8 (delapan) orang tersangka dari 4 (empat) laporan kasus Narkotika yang merupakan jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri, Kamis, (20/5/2021).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, mengatakan, laporan kasus pertama adalah pada Sabtu, (10/04/2021) petugas BNNP Kepri mendapat informasi bahwa di daerah Ruli Seraya Bawah akan ada transaksi Sabu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki didalam sebuah rumah RT 05 RW 01, yakni berinisial H (52) dan Z (39). Barang bukti sebanyak 100 gram.

“Setelah dilakukan introgasi kepada berinisial Z (39), dia mengakui bahwa dia masih menyimpan Sabu sebanyak 5 (lima) gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok. Kemudian dilakukan pengecekan urine didapati hasil kedua tersangka positif methamphetamine,” ucap Henry.

BACA JUGA :  Diduga Money Politik, Warga Laporkan Caleg ke Bawaslu

Loporan kasus kedua, pada Selasa, (13/4/2021) di depan perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki inisial LE (26) WNI, karena didapati membawa Sabu seberat 2.168 gram.

Setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan seorang laki-laki inisial IR (25) di Pelabuhan Tanjung Riau.

Laporan Kasus ketiga, pada Sabtu, (17/04/2021) di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Batam. Petugas mengamankan 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi Sabu seberat 3.690 gram dari seorang laki-laki inisial AR (22).

Laporan kasus keempat lanjutnya, pada Jumat, (30/4/2021) petugas mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman PLN Tanjung Pinang 26 Agustus 2020

Dilakukan penyelidikan terhadap info tersebut dan melakukan penyisiran, didapati sebuah Speed Boat yang datang dari arah OPL Malaysia, kemudian petugas mengejar Speed Boat tersebut setelah didapati 3 (tiga) orang laki-laki.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan 2 (dua) buah tas yang berisi Sabu seberat bruto 14.326 gram. Kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal, pada saat petugas memindahkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial RO (41) ke kapal milik petugas dia melakukan perlawanan.

Sehingga 2 (dua) orang tersangka yang berada didalam Speed Boat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speed boat yang mereka gunakan.

“Setelah itu petugas langsung mengejar 2 (dau) orang tersangka tersebut, setelah dilakukan pengejaran, dia memasuki perairan laut Malaysia, sehingga petugas kehilangan keduanya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Undangan Kaget, Sekdako Tanjungpinang Jadi Staf Ahli

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu, (01/05/2021), yang rencananya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam.

Petugas melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26) sebagai penerima barang di Batam.

“Setelah itu, juga diamankan seorang laki-laki di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41) WNI, yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Sabu seberat 8,88 gram,” paparnya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tuturnya. (Wak Dar)