– Usulan Tidak Lebihi Anggaran Yang di Tetapkan.
LINGGA (SK) — Musyawarah Perencanaan Pembangunaan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Singkep, yang diadakan di Gedung Sanggar Praja, Selasa, (23/2/2016), dikoordinasikan oleh Bappeda Lingga dan dilaksanakan oleh Camat, merupakan forum musyawarah untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan berbagai program kegiatan, yang diusulkan dari Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga, H Muhamad Ishak, meminta, agar setiap SKPD dalam mengajukan program- program pembangunannya, hendaknya jangan melebihi plafon anggaran yang telah ditetapkan.
“Mengingat saat ini, keuangan Daerah Kabupaten Lingga yang terbatas,” ucapnya, dalam Musrenbang tersebut.
Sementara itu, Camat Singkep, H Kisanjaya, mengharapkan, berbagai usulan yang diusulkan dapat direalisasikan oleh Pemerintah baru ini, usulan yang kita harap dapat terealisasikan seperti, penambahan Bus Sekolah, Lampu Jalan, persoalan tanah dan peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UKM, karena yang menjadi kendalanya selama ini adalah pemasaranya.
“Bus Sekolah saat ini hanya ada satu unit, sehingga siswa sekolah berdesakan, untuk lampu jalan, Pihak PLN telah menyiapkan 200 titik yang sudah teraliri listrik, namun, Pemkab melalui dinas terkait hanya menyediakan lampu 20 titik, yang jadi masalahnya Pihak PLN tidak mau tahu, tagihan yang harus bayar tetap 200 titik bukan 20 titik yang terpasang lampu,” terangnya.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, H Alias Wello S.IP dan Muhammad Nizar S.Sos, yang berkesempatan hadir bersama beberapa Anggota DPRD dari Komisi II dan III, menjawab sejumlah usulan pembangunan di Kecamatan Singkep, yang telah disampaikan oleh Camat Singkep, untuk kekurangan fasilitas umum dan infrastruktur akan dicarikan solusi agar terealisasikan, seperti penambahan Bus Sekolah, sementara untuk masalah lampu jalan, Pemkab akan merealisasikan tetap 200 titik bukan 20 titik.
“Peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UKM, kita akan duduk bersama untuk mencari masalah pemasaran produk,” paparnya.
Terkait persoalan penerbitan surat tanah, Alias Wello, menghimbau kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan, untuk tidak mengeluarkan surat, untuk kepentingan tambang, namun, jika sudah ada tanaman di lahan warga tersebut, maka Pemerintah sebagai pelayan masyarakat wajib untuk mengeluarkan suratnya.
“Kita minta pihak Desa hingga Kecamatan untuk berhati-hati dalam mengeluarkan surat tanah, karena ada warga yang mengurus surat tanah hanya untuk di jual kepada pihak pengusaha,” imbuhnya. (SK-Pus)