HEADLINETANJUNG PINANG

Musyawarah Bersama, OPD Pemprov Kepri dan Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih Tanjung Pinang Sepakati Relokasi Area Berjualan

×

Musyawarah Bersama, OPD Pemprov Kepri dan Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih Tanjung Pinang Sepakati Relokasi Area Berjualan

Share this article
Musyawarah bersama antara OPD Pemprov Kepri dengan Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih Tanjung Pinang di kawasan Gurindam 12 Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)
Daftar hadir musyawarah bersama antara OPD Pemprov Kepri dengan Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih Tanjung Pinang di kawasan Gurindam 12 Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Musyawarah bersama antara sejumlah Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dengan Perwakilan Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih di kawasan Gurindam 12 Kota Tanjung Pinang, menghasilkan kesepakatan bersama tentang relokasi area berjualan.

Musyawarah atau rapat bersama relokasi area berjualan ini dilakukan dalam rangka persiapan Final Hand Over (FHO) pekerjaan penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjung Pinang, digelar di Ruang Rapat Dinas PUPRP Provinsi  Kepulauan Riau, Gedung C2 Lantai 1 Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjung Pinang, Senin, 5 Desember 2022. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Adapun hasil musyawarah yang telah disepakati bersama itu antara lain, dimana setelah rapat dilaksanakan bersama-sama turun ke lapangan untuk pendataan di lokasi.

BACA JUGA :  Lima Pendekar Polres di Ganti

Disepakati bersama, terhitung mulai tanggal 05 Desember 2022, tidak ada lagi aktivitas pedagang kaki lima dan jasa permainan anak di Zona 1A dan di Pesisir Pantai, kawasan Gurindam 12 Kota Tanjung Pinang.

Untuk para pedagang kaki lima dan jasa permainan anak, akan direlokasi ke Zona 1B. Untuk relokasi permanen, dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemetaan mengenai jenis usaha dan jumlah pedagang kaki lima dan jasa permainan anak selesai dilakukan. 

BACA JUGA :  Ekonomi Kota Batam Tumbuh Meroket, Rudi Apresiasi Semua Pihak

Selanjutnya, penempatan pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan dilakukan dengan cara pengundian.

Sedangkan penataan parkir roda 2 di tempatkan di Zona 1B di sekitar gardu, dan parkir roda empat ditempatkan di ruas jalan Zona 1A. 

Diruas jalan zona 1A ini hanya untuk parkir kendaraan roda empat dan tidak ada aktivitas lainnya.

Selanjutnya, akan dibangun toilet yang lebih baik di zona 1B, dan harus ada pemetaan untuk tempat penitipan barang pedagang kaki lima dan jasa permainan anak.

Adapun jajaran OPD yang hadir dalam rapat tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA :  DOWNLOAD DISINI, Kesepakatan Bersama OPD Pemprov Kepri dan Pedagang Kaki Lima Tugu Sirih Tanjung Pinang

Selain itu, turut hadir Tim Khusus Gubernur Kepulauan Riau, PPK Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Kota Tanjung Pinang (Lanjutan), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjung Pinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjung Pinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Pinang. (Red)