Sijori Kepri, Jakarta — Nasib Tenaga Honorer jika tidak lulus Tes PPPK atau PNS dijelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam Surat Edaran (SE) terkait status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022 lalu.
Untuk selengkapnya tentang nasib Tenaga Honorer jika tidak lulus Tes PPPK atau PNS dapat dilihat pada Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dibawah ini :
Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Kemenpan RB :
Sumber : Kemenpan RB