BATAM (SK) — Stadion Tumenggung Abdul Jamal Muka Kuning – Batam benar-benar menjadi lautan manusia, Sabtu, (29/8/ 2015), atas pelaksanaan Deklarasi Pilkada berintegritas dan damai. Naskah Deklarasi Pilkada berintegritas dan damai itu pun di harapkan, tidak hanya menjadi sebuah catatan saja, namun juga harus diwujudkan.
Masyarakat Batam butuh rasa aman dan nyaman atas perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, baik itu Pilkada Batam maupun Kepri yang akan diselenggarakan pada bulan Desember 2015 nanti. Pilkada tidak boleh ternoda, sehingga masyarakat semua bisa merasa puas dan juga gembira dalam perhelatan Pilkada 2015 nanti.
“Pilkada tidak boleh ternoda, seperti ternoda oleh permainan money politik, jual beli suara dan intimidasi dan juga mediasi-mediasi tertentu ketika ada suatu masalah. Selesaikanlah sebuah masalah dengan jalan Musyawarah,” kata mantan Anggota DPRD Batam Periode 2009-2014, Nurita Mahalil menanggapi masalah Pilkada 2015.
Disampaikan Nurita, bahwa Pilkada memang tidak boleh ternoda, agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Gembira dalam menentukan pilihan sesuai kehendak hati. Tidak ada paksaan dan intimidasi. Sehingga bisa mencetak pemimpin yang sebaik-baiknya, sesuai dengan kehendak hati rakyat.
“Siapapun pemimpinnya itu bagus,” katanya lagi.
Deklarasi Pilkada Damai telah terlaksana. Begitu juga dengan Deklarasi Pilkada berintegritas dan damai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Batam 2015, juga telah terlaksana, dimana dalam acara deklarasi tersebut, hadir juga masa simpatisan dari kedua pasangan Cawako dan Cawawako Batam 2015 “RAMAH dan RIALIS”.
Adapun Bunyi dari Naskah Deklarasi Pilkada Berintegritas dan Damai dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2015, adalah sebagi berikut :
1. Saling menghormati masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Tunduk dan taat kepada Peraturan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kampanye serta akan menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam setiap kegiatan.
3. Menghormati kebebasan Pers untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran.
4. Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat dan menghindari segala bentuk kekerasan, intrik intimidasi, dan provokasi untuk meraih kemenangan.
5. Tidak melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilik dan penyelengara pemilihan umum dalam bentuk apapun.
6. Menghormati proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Batam.
7. Menerima dengan ikhlas kekalahan dan mengakui kemenangan yang syah pasangan lain dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Batam sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
8. Berkewajiban menyampaikan Isi Deklarasi kepada seluruh pendukung masing-masing Pasangan Calon Walikota Batam. (SK-Nda/Fik).
LIPUTAN BATAM : NDORO AYU
EDITOR : RUSMADI