Sijori Kepri, Karimun – Koramil 02 Moro dan Kepolisian Sektor (Polsek) Moro, Kabupaten Karimun, tidak main-main menerapkan peraturan Bupati Karimum Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Buktinya, 50 warga Moro yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) masker, langsung diminta melakukan push Up di tempat, belum lama ini.
Penegakan disiplin terhadap warga ini, dikemas dalam Giat Operasi Yustisi TNI-Polri. Kegiatan juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Moro, Pemuda Pancasila Kecamatan Moro dan tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kecamatan Moro.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun melalui Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto, mengatakan, beberapa lokasi yang disinggahi, Kedai Kopi Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pelabuhan Sri Mandah Moro, Simpang Raya, Simpang empat Rama Sinta Kecamatan Moro.
“Hasil razia, kita menjumpai sekitar 50 warga tidak mengenakan masker. Kita langsung minta mereka Push Up di tempat. Kita juga berikan sanksi lisan, agar tidak mengulangi,” kata Edy Wiyanto.
Upaya ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga disaat pandemi Covid-19. Dengan adanya giat ini dapat melakukan deteksi terhadap lokasi atau tempat kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa.
Serta melakukan upaya preemtif dengan menyampaikan imbuan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan tentang protokol pencegahan penularan Covid 19 dengan melakukan 3 M, Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Membersihkan tangan
“Agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tutupnya. (Wak Fik)