BINTANHUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Nodai Pacar di Wisma, Seorang Pelajar di Bintan Diringkus

×

Nodai Pacar di Wisma, Seorang Pelajar di Bintan Diringkus

Share this article
Seorang pelajar berinisial SI (17) diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang atas kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. (Foto : Ist)

Atas desakan pihak keluarga, akhirnya R (16) menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

R mengaku, bahwa ia pernah tidur bersama SI (17) yang tak lain kekasihnya, akibat bujuk rayu dan rayuan gombalnya, hingga R rela menyerahkan “Mahkota” ke pujaan hatinya. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Usia yang masih belia dan tergolong muda ini, membuat korban R (16) terlalu mudah terpedaya.

BACA JUGA :  229 Personel Polda Kepri Akhiri Tugas Kemanusiaan di Natuna

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, akhirnya pelaku kita lakukan penangkapan,” ungkap AKP Awal Sya’ban Harahap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman 5 (lima) sampai dengan 15 tahun penjara. (Wak Dar)