Atas desakan pihak keluarga, akhirnya R (16) menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
R mengaku, bahwa ia pernah tidur bersama SI (17) yang tak lain kekasihnya, akibat bujuk rayu dan rayuan gombalnya, hingga R rela menyerahkan “Mahkota” ke pujaan hatinya.
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Usia yang masih belia dan tergolong muda ini, membuat korban R (16) terlalu mudah terpedaya.
“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, akhirnya pelaku kita lakukan penangkapan,” ungkap AKP Awal Sya’ban Harahap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman 5 (lima) sampai dengan 15 tahun penjara. (Wak Dar)