BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Numpang Nginap di Rumah Kuanto, 2 Pelaku Lakukan Pencurian di Bintan

×

Numpang Nginap di Rumah Kuanto, 2 Pelaku Lakukan Pencurian di Bintan

Share this article
2 pelaku pencurian di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang diamankan Polsek Bintan Timur. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Sudah diberikan tumpangan menginap dan tidur di rumah korban bukannya mengucapkan terima kasih. 2 (dua) pelaku inisial RZ dan AG malah melakukan pencurian di rumah milik korban bernama Kuanto, di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.  

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, membenarkan telah terjadi pencurian di rumah korban bernama Kuanto, di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kedua pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban,” kata AKP Ulil Rahim, Jumat, (15/11/2021).

BACA JUGA :  Ismeth Abdullah : UMRAH Jangan Sampai Lupa “SEJARAH MASA LALUNYA”

Kronologis kejadian berawal pada Minggu, (19/09/2021), pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang. Saat itu pelaku mengatakan kepada korban, bahwa pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjung Pinang, namun tidak ketemu. Dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban.  

BACA JUGA :  Banjir Rob di Bintan Utara, Kapolres Bintan Minta Warga Waspada

“Karena korban merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya,” ungkap AKP Ulil Rahim.  

Kemudian, pada Sabtu, (02/10/2021), dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban, lalu melarikan diri.

Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual. Namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.  

BACA JUGA :  Lingga Optimis "TARGET 1 TRILIUN APBD 2017" Dapat Tercapai

“Saat dilakukan penangkapan Barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Ulil Rahim. (R Rich)