TANJUNGPINANG(SK) — Meskipun waktu yang diberikan kepada Pansus SOTK untuk menggodok Ranperda SOTK menjadi Perda, yang awalnya diberikan waktu 20 hari, bergeser menjadi 30 hari. Hal ini disebabkan, karena padatnya kegiatan di DPRD Kepri. Namun akhirnya, DPRD Kepri melalui Pansus-nya berhasil menyusun Pembentukan SOTK dengan efesiensi hingga 5.02 persen.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dalam sambutannya mengatakan, bahwa SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi.
“Berdasarkan catatan kami, jumlah Dinas dan Badan serta Strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen,” kata Nurdin, pada Sidang Paripurna tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda, di Gedung DPRD Kepri Dompak, Rabu, (02/11/2016).
Senada dengan Gubernur, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menilai, komposisi dari Perangkat Daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya.
“Terimakasih kepada Pansus yang sudah bekerja keras. Saya juga berharap Gubernur konsisten untuk konsisten dan membagi tugas habis ke Organisasi dibawahnya,” kata Jumaga.
Pantauan Sijori Kepri, Gubernur Kepri Nurdin Basirun kelihatan gembira dan senang hati, karena DPRD Kepri dapat bekerja dengan sangat baik, mampu meng-efisiensikan Dinas/Badan.
Dalam sidang itu dihadiri juga ke tiga Wakil Ketua DPRD Kepri, serta sejumlah anggota DPRD Kepri yang memenuhi kuotum. (SK-MU/C)