BATAMKEPRI

Nurdin : Letak Kepri Yang Strategis “di MANFAATKAN PELAKU KEJAHATAN”

×

Nurdin : Letak Kepri Yang Strategis “di MANFAATKAN PELAKU KEJAHATAN”

Share this article
Gubernur Kepri saat memberikan pemaparan pada kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi Daerah DPR RI, Dalam Rangka Pamantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Provinsi Kepri, bertempat di Mapolda Kepri Nongsa, Batam. (Foto : Humpro Kepri)

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Letak Kepulauan Riau yang strategis, dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Karena itu, semua komponen harus waspada agar Kepri tidak terus dijadikan sebagai sarana empuk untuk dijadikan pintu masuk aksi kejahatan seperti peredaran narkoba.

Hal itu dikatakan Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun, saat memberikan pemaparan pada kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi Daerah DPR RI, Dalam Rangka Pamantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Provinsi Kepri, bertempat di Mapolda Kepri Nongsa, Batam, (04/10/2017).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kondisi ini, tentu sangat rawan sekali dijadikannya Kepri sebagai jalur masuknya barang ilegal, dalam hal ini narkotika dan sejenisnya,” ujar Nurdin.

Nurdin menegaskan, pihaknya sangat ingin memutus masuknya peredaran narkoba ke wilayah Kepri. Karena itu, peran serta semua komponen masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi narkoba.

BACA JUGA :  Sambut Kedatangan Dubes UEA, Ansar Ahmad Paparkan Berbagai Potensi Investasi di Kepri

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian menjelaskan, Polda Kepri sepanjang tahun 2017 ini menangani tidak kurang 478 kasus. Sam mencontohkan, beberapa kasus besar yang baru saja dilakukan Polda Kepri dalam upaya penanganan kasus-kasus narkotika yang telah berhasil diungkap. Antara lain, penangkapan sebanyak 280 drum plastik yang akan dijadikan sebagai bahan utama pil PCC di Kabupaten Bintan pada 2 September 2017. Pada 17 September 2017 dilakukan penangkapan 4.423 pil ekstasi di kawasan Nagoya Batam.

“Itu beberapa kasus narkoba dalam jumlah besar, yang berhasil ditangani Polda Kepri,” jelas Sam Budigusdian.

Mengenai hambatan yang dihadapi, tutur Sam, dalam upaya menangani kasus-kasus narkotika. Seperti masalah kurangnya kewengan polisi bagian direktorat narkotika ketika di lapangan. Sebagai contoh, bagaimana personil dilapangan tidak memiliki pos kusus seperti dipintu masuk resmi, ujarnya mencontohkan. Begitupun dengan hambatan dalam hal, alat sadap komunikasi, alat tranaportasi laut yang elegan dan memadai, banyaknya pelabuhan tikus, sarana alat penunjang salah satunya hewan pemburu hingga belum adana sarana laboratorium forensik di Kepri.

BACA JUGA :  5 Sindikat Jaringan International Peredaraan Narkotika Ditangkap di Batam

“Hambatan dan keterbatasan inilah, yang mohon dicarikan solusi agar dalam bekerja kedepan, kita tidak terus dihadapkan pada persoalan klasik, ” pinta Sam.

Diwaktu yang sama, Ketua Tim Rombongan Banleg DPR RI Firman Subagyo, menjelaskan, kalau rombongannya sengaja memilih Batam Provinsi Kepri untuk melihat sejauh mana penanganan masalah narkotika. Karena, Provinsi ini menjadi salah satu yang sangat rawan atas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Simpan Sabu 0,53 Gram Seorang Pria Diringkus di Tanjung Pinang

Pada sesi tanya jawab, juga mencuat persoalan bagaimama adanya penguatan peran kepolisian dalam upaya menangkal peredaran narkotika. Dengan peran yang lebih maksimal, akan memberikan kewenangan besar pada kepolisian dalam upaya mencegah, menangkal, peredaran barang haram. Peran lain dari kepolisian juga perlu, seperti menempatkan Atase Kepolisian di negara negara yang selama ini menjadi diduga menjadi pintu keluar pasokan narkoba ke Indonesia.

Menurut Firman, semua pemaparan sangat memberikan masukan bagi pihaknya. Termasuk mengetahui sejauh mana dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Kami bisa membawa semua yang sudah disampaikan dan diberikan untuk dilakukan revisi atas UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Firman Subagyo. (SK-DY/Rofik/Risa/Ade/Rangga)