LINGGA (SK) — Aset Pemkab Lingga dalam bentuk obat-obatan kadaluarsa senilai RP 2,4 Miliar, oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga, merencanakan pemusnahan obat tersebut pada 16 Agustus 2016 mendatang. Pemusnahan obat-obatan kadaluarsa, hanya menunggu surat keputusan (SK) Bupati Lingga.
“Nilai Rp 2,4 Miliar tersebut, sesuai data yang diajukan oleh tim Pemusnahan Obat Rusak, yang terhitung sejak dari tahun 2006 hingga bulan Juli 2016. Untuk pemusnahannya, kita masih menunggu SK Bupati Lingga, karena ini merupakan aset Kabupaten,” ungkap drg. Siti Nafia, Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Kamis, (11/08/2016), kemarin.
Sebelum pemusnahan, kata Siti, jumlah ajuan ini akan diusulkan dulu kepada Bupati Lingga, dan dilihat kembali apakah memang sudah sesuai untuk dilakukan pemusnahan. Untuk aset obat kadaluarsa wilayah Daik Lingga, termasuk Puskesmas diwilayah kepulauan Senayang, akan dibawa ke Dabosingkep, untuk dimusnahkan secara bersamaan.
“Dari Daik akan diangkut menggunakan 2 truck dan 2 pic up. Sementara untuk Proses pemusnahannya, yakni dengan cara digiling dan ditimbun,” jelasnya.
Berdasarkan data aset obat kadaluarsa tersebut, lanjut Siti, yang ada di Rumah Sakit Umum Lapangan (RSUL) Daik, Instalasi Farmasi, dan 8 unit puskemas senilai Rp 1,7 Miliar, sedangkan sisanya dari RSUD Dabo Singkep dengan nilai Rp 700 juta.
“Untuk pengamanan obat dan pengelolaan barang milik daerah ini, kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Penghapusan Obat Kadaluarsa dari tahun 2006 sampai bulan Juli 2016, dan tim penilai obat rusak dan kadaluarsa,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, kepada awak media menjelaskan, jika sesuai rencana dan jadwal pemusnahan akan dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2016 mendatang.
“Hari H nya, tanggal 16 nanti, tempat pemusnahannya di TPA Singkep Barat,” ucapnya singkatnya. (SK-Pus)