JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan di sektor Perasuransian.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan hasil dari proses pengawasan yang dilakukan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis serta masyarakat umum.
“PT AJS dan PT BIC tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar M Ismail Riyadi dalam pernyataan resminya pada Jumat, 13 September 2024.
Dengan adanya sanksi ini, kedua perusahaan dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru di seluruh lini usaha sejak 11 September 2024, hingga mereka berhasil mengatasi pelanggaran yang menjadi dasar pemberlakuan sanksi.
OJK juga menegaskan agar PT AJS dan PT BIC tetap menjaga komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan konsumen. ***