GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Oknum Pegawai Kantor Pos Ditangkap di Natuna, Ini Kasusnya!

×

Oknum Pegawai Kantor Pos Ditangkap di Natuna, Ini Kasusnya!

Sebarkan artikel ini
Seorang oknum pegawai Kantor Pos di Natuna, berinisial F (47), ditangkap atas dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai dari Kementerian Sosial. (Foto : Ist)

NATUNA – Seorang oknum pegawai Kantor Pos di Natuna, berinisial F (47), ditangkap oleh pihak Polres Natuna atas dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial.

F dituduh menyelewengkan dana BLT yang ditujukan untuk keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (PENA), dengan nilai total mencapai Rp448,3 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, menjelaskan bahwa F diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan cara mengambil kembali uang yang telah ditransfer dari PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Pinang ke Kantor Pos Cabang pembantu Sedanau.

Dana yang semestinya disalurkan untuk masyarakat pada tahun 2023 ini justru digunakan oleh F untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 409 keluarga penerima manfaat dan program bantuan PENA. Namun, sebagian besar dana itu justru dipakai tersangka untuk judi online dan keperluan pribadi oleh tersangka,” ungkap AKP Khairul, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, AIPDA David Arviad bersama anggota unit Tipikor, dalam konferensi pers, di Mapolres Natuna, pada Senin (11/11/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup sisa uang tunai sebesar Rp30 juta, dua telepon genggam, dan dokumen pendukung terkait kasus ini.

Akibat tindakannya, F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Tersangka kini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tambah Kasi Humas Polres Natuna, AIPDA David Arviad. ***

SHARE DISINI!
banner 200x200