GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KARIMUNKEPRI

Oknum RT di Karimun Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

×

Oknum RT di Karimun Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

Sebarkan artikel ini
Rapat bersama penyelesaian kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap beberapa warga, yang hendak melakukan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertifikat Prona. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Oknum Ketua RT 06/RW 01 Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, berinisial SDY, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap beberapa warga, yang hendak melakukan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini, terjadi sekitar April 2019 lalu, dan kasusnya telah diserahkan ke aparat berwajib. Dalam penyelesaian kasusnya, perkara diserahkan kepada Lurah Baran Timur, untuk dilakukan pembinaan dan penyelesaian pengembalian uang warga yang diambil pelaku.

Pelaku diberi waktu selama 1 (satu) minggu dan laporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan pembinaan, maka dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polda Kepri Siap Amankan 5.477 TPS di Kepri

Dalam rapat bersama penyelesaian kasus ini, Kabagsumda Polres Karimun, Kompol Suhaili, mengatakan, proses sesuai dengan tindak pidana umum, dan apabila yang bersangkutan mengakui kesalahannya dapat dilakukan pembinaan.

Sedangkan, Kapokja Yutisi Kasi Pidum Hamonangan, mengatakan, sesuai Pasal 368 KUHP dan lengkapi alat bukti, serta diberi waktu selama 1 (satu) minggu untuk dilakukan pembinaan oleh pihak Kelurahan Baran Timur.

Dalam rapat tersebut, Kasat Sabhara, AKP I Ketut Sudarma, mengatakan, untuk perkara ini dapat dimasukkan kedalam tindak pidana umum, dan bukti-bukti sudah ada dan segera ditindaklanjuti.

Kemudian, Sekretaris II UPP Karimun, IPTU Sadi, mengatakan, diberikan waktu 1 (satu) minggu kepada pihak Lurah Baran Timur, agar segera memberikan pembinaan kepada Ketua RT yang melakukan Pungli dan laporkan hasilnya kepada UPP Kabupaten Karimun.

BACA JUGA :  Kapolres Karimun Berikan Bensin Gratis

Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Drs Syafrizal, mengatakan, diberikan waktu 1 (satu) minggu kepada pihak Lurah Baran Timur agar segera memberikan pembinaan kepada Ketua RT yang melakukan Pungli dan laporkan hasilnya kepada UPP Kabupaten Karimun.

Inspektur Pembantu Wilayah II SYAHIMI S.Sos M.Si dan Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi, juga mengatakan, Perkara ini dapat ditindaklanjuti, karena sudah memenuhi unsur Pasal 368 KUHP.

BACA JUGA :  Jabatan Irwasda dan Wadansat Brimob Polda Kepri Berganti

Sementara itu, Lurah Baran Timur, Hasian Siregar, dalam pendapatnya mengatakan, kalau bisa diberi kesempatan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Dan diberi waktu 1 (satu) minggu untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Kemudian, Kasi Pengadaan Tanah, Sutrisno, mengatakan, lakukan pembinaan kepada Ketua RT Paya Manggis yang melakukan Pungli dan harus mengembalikan uang apabila benar telah diambil dari warga masyarakat.

Kemudian, Kasi Sengketa/ PNPP BPN Karimun Yukroji, menegaskan, Pengurusan PTSL tidak ada dilakukan pungutan biaya apapun, alias gratis, serta pihak BPN tidak mengetahui bahwa Ketua RT.006 di Paya Manggis memungut biaya untuk pengurusan. (Wak Fik)