Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gantikan Ade Angga, Oktavio Bintana dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjung Pinang sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Ketua DPRD Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni, pada rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Tanjung Pinang, Jumat, (06/08/2021).
Ketua DPRD Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan, pengucapan sumpah janji, tidak hanya pemenuhan formalitas semata.
“Akan tetapi ada tanggung jawab, tuntutan, serta pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Weni, saat memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang diwakili Asisten I Pemprov Kepri (Asisten 1 Kepri), Juramadi Esram, meminta kepada anggota DPRD yang baru dilantik untuk segera bekerja atas amanah partai dan rakyat.
“Pahami tugas dan fungsi, serta kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagai anggota DPRD maupun sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung yang berkewajiban menjalankan tugas sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjung Pinang, Novaliandri Fathir SH MH, dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjung Pinang mengantikan Ade Angga, yang mengundurkan diri karena maju pada Pemilihan Wakil Wali Kota (Pilwawako) Tanjung Pinang, sisa masa jabatan 2019-2024.
Turut hadir pada pelantikan itu, Wakil Wali Kota Tanjung Pinang, Endang Abdullah, unsur FKPD, sejumlah pejabat Pemko dan anggota DPRD Kota Tanjung Pinang, serta para tamu undangan. (Red)