Sijori Kepri, Tanjungpinang – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2020 Kepolisian resor (Polres) Tanjung Pinang, Jumat (24/7/2020), berhasil menertibkan 32 pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Tanjung Pinang, melalui Kasat Lantas Polres Tanjung Pinang, AKP Anjar Y Widodo S.IK, mengatakan, tindakan yang diberikan terhadap 32 pelanggar lalu lintas tersebut, adalah memberi surat tilang terhadap lima pelanggar dan memberi teguran terhadap 27 pelanggar.
”Lima ditilang dan 27 diberi teguran. Kita tidak melakukan razia, melainkan menertibkan aturan berlalu lintas,” kata Anjar Y Widodo, Jumat, (24/7/2020).
Sasaran Operasi Patuh Seligi 2020, hanya untuk pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, pengendara di bawah umur.
”Serta peneguran kepada pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker saat berkendara,” tukasnya. (R Rich)