BINTAN — Polres Bintan berhasil mengamankan dua pria yang menjadi target dalam Operasi Pekat Seligi 2024 di Kecamatan Bintan Timur pada Selasa malam (10/12/2024).
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan setelah penyelidikan yang mengungkap keberadaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba menerima informasi tentang aktivitas kepemilikan narkotika di sebuah rumah di Pasar Berdikari RT 05 RW 20, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinci Josei Sidabutar, tim melakukan penggeledahan dan menangkap dua tersangka, yaitu berinisial BH (46) dan FA (40).
Penangkapan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
- 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram.
- 1 set alat hisap (bong).
- 1 unit timbangan digital.
- 2 unit handphone.
- 1 unit mancis.
- 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan atau keterlibatan pihak lain,” ujar IPTU Prasojo.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Operasi Pekat Seligi 2024 menjadi bukti keseriusan Polres Bintan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut. ***