Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 27 warga Tanjung Pinang diberikan tindakan sangsi sosial dengan menyapu di sepanjang kawasan Jalan Gatot Suburoto selama 60 Menit, dan 42 orang diberikan denda administrasi Rp 50.000, pada Operasi Yustisi (Ops yustisi) yang digelar Polres Tanjung Pinang bersama TNI dan Satpol PP Tanjung Pinang, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjung Pinang.
Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, mengatakan, adapun sasaran dalam operasi Yustisi adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker, pengendara kendaraan bermotor yang salah menggunakan masker yang benar sesuai protokol kesehatan, dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan, agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” kata AKBP Fernando, Kamis, (04/03/2021).
Kapolres juga menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, sebanyak 27 orang telah diberikan tindakan sangsi sosial dengan menyapu di sepanjang kawasan Jalan Gatot Suburoto selama 60 Menit, dan sebanyak 42 orang diberikan denda administrasi Rp 50.000,-
“Selain diberikan sanksi administrasi, juga diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP, dan kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak, serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19,” pungkas AKBP Fernando. (FD)