KEPRITANJUNG PINANG

Operasi Yustisi, 27 Warga Tanjung Pinang Diberikan Tindakan dan 42 Denda

×

Operasi Yustisi, 27 Warga Tanjung Pinang Diberikan Tindakan dan 42 Denda

Share this article
Operasi Yustisi (Ops yustisi) Polres Tanjung Pinang bersama TNI dan Satpol PP Tanjung Pinang, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjung Pinang. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 27 warga Tanjung Pinang diberikan tindakan sangsi sosial dengan menyapu di sepanjang kawasan Jalan Gatot Suburoto selama 60 Menit, dan 42 orang diberikan denda administrasi Rp 50.000, pada Operasi Yustisi (Ops yustisi) yang digelar Polres Tanjung Pinang bersama TNI dan Satpol PP Tanjung Pinang, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, mengatakan, adapun sasaran dalam operasi Yustisi adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker, pengendara kendaraan bermotor yang salah menggunakan masker yang benar sesuai protokol kesehatan, dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

BACA JUGA :  Lis : Demo Saja Pelindo

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan, agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” kata AKBP Fernando, Kamis, (04/03/2021).

BACA JUGA :  Kapal Roro Meledak, Tiga Tewas, 9 Cidera

Kapolres juga menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, sebanyak 27 orang telah diberikan tindakan sangsi sosial dengan menyapu di sepanjang kawasan Jalan Gatot Suburoto selama 60 Menit, dan sebanyak 42 orang diberikan denda administrasi Rp 50.000,-

BACA JUGA :  Tujuh Pejabat Utama dan 831 Personel Polda Kepri Naik Pangkat

“Selain diberikan sanksi administrasi, juga diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP, dan kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak, serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19,” pungkas AKBP Fernando. (FD)