BATAM – Dalam rangkaian Operasi Zebra Seligi 2024, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) akan dikenakan sanksi tegas. Pengemudi yang kedapatan melanggar aturan ini terancam denda maksimal sebesar Rp500.000.
Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan tanpa STNK merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada ketertiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Selain STNK, Operasi Zebra Seligi 2024 juga berfokus pada sejumlah pelanggaran utama lainnya, termasuk:
- Kendaraan yang tidak lolos uji berkala
- Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (kaca spion, klakson, lampu utama)
- Pengemudi tanpa SIM dengan denda maksimal hingga Rp1 juta
Operasi Zebra Seligi 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi angka kecelakaan, dan menciptakan ketertiban lalu lintas melalui penerapan tilang elektronik (ETLE) dan sanksi tegas bagi pelanggar. ***