KEPRIOPINITANJUNG PINANG

OPINI : Gaji ASN Naik ? Bagaimana Dengan Kinerja ?

×

OPINI : Gaji ASN Naik ? Bagaimana Dengan Kinerja ?

Share this article
Isti Khairunnisah, Mahasiswi STIE Pembangunan, Tanjungpinang, Jurusan Manajemen. (Foto : Ist)

OPINI : Gaji ASN Naik ? Bagaimana Dengan Kinerja ?

Oleh : Isti Khairunnisah
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan, Tanjungpinang, Jurusan Manajemen

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sekarang berganti nama Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Mereka digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi negara berkembang, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), profesi ASN termasuk yang diminati. Alasan sederhana, profesi ini digaji negara secara rutin, dan memiliki jenjang karir yang jelas.

Sebelum kita membahas kinerja ASN, maka kita harus terlebih dahulu mengetahui tanggungjawabnya. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, pasal 30, tanggungjawab ASN adalah 1). Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, dan pemerintah yang sah, 2). Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, 3). Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, 4). Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, 5). Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, 6). Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, 7). Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 8). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Merujuk UU Nomor 5 tahun 2014 ini, maka kita dapat menyimpulkan tugas ASN dalam kinerjanya yang diatur oleh pemerintah dan harus mengerjakan tugas yang diberikan oleh pemerintah, bertanggung jawab atas pekerjaan atau kepercayaan yang diberikan kepada ASN tersebut, sebagaimana seorang ASN dalam pengangkatan masa jabatannya untuk menduduki jabatan yang ia duduki bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh pemerintah dan wajib dapat bekerja sama dengan instansi yang berhubungan dengan pemerintahan untuk dapat memenuhi syarat ketentuan yang ditentukan oleh negara. ASN harus disiplin bahkan siap ditempatkan dimana saja tergantung keputusan oleh pemerintah atas apa yang diputuskan olehnya.

BACA JUGA :  2 Pemilik Narkotika Seberat 2.103 Gram Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan, tanggungjawab ASN sangat berat. Meski banyak ASN yang melaksanakan secara maksimal, namun masih ada pantauan di lapangan, beberapa ASN nakal. Mereka belum sepenuhnya melakukan tugas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis mencontohkan, belum lama ini ada temuan beberapa kasus yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Kasus itu adalah terlibat peredaran dan penggunaan narkoba, korupsi hingga kasus gratifikasi. Kasus ini terjadi, karena ASN tersebut secara sengaja menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi. Mangkir dari tugasnya.

Ulah segelintir ASN ini, tentu menimbulkan reaksi negatif lapisan masyarakat. Penilaian tentu diarahkan pada moral ASN.

Contoh lain, ASN melalaikan tugas dan tanggungjawab, penulis menyimpulkan ada ASN yang mempunyai kedudukan tinggi menggunakan jabatannya untuk mencari sesuatu bersifat pribadi. Yang bersangkutan, baik sengaja mau pun tidak, memasukan orang terdekat, teman mau pun koleganya, menjadi pegawai. Bahkan, dalam Bahasa tren di lapangan, ‘’Ada Orang Dalam’’ untuk masuk menjadi pegawai. Kewajiban yang seharusnya dikerjakan tentu diabaikan oleh ASN tersebut.

Ada pula gambaran negatif ASN di lapangan, semelakukan rutinitas kerja, mereka singgah dulu di kedai kopi. Bahkan, ada ASN yang terkesan melalaikan tugas saking asiknya ngopi ini. Tentu saja masyarakat beranggapan bahwa ASN tidak ada kerja tetapi gaji besar, padahal konsekuensi bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberi sanksi tegas. Terkait sangsi ASN ini, merujuk PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA :  Perkembangan Revolusi Industri 4.0 Menuju Revolusi Industri 5.0 di Sektor Agrikultur

Sudahkah ASN ini memahami PP 53 Tahun 2010 ini? Tentunya kita bisa menyimpulkan masih ada ASN yang belum memahami. Karena, masih ada ASN yang melalaikan tugas. Kerja bercanda gaji serius.

Kembali pada ngopi di jam kerja, penulis melihat bukan hanya satu jam dua jam namun dari pagi hingga jam kerja berakhir, namun sebelum oknum ASN itu pulang, mereka absensi terlebih dahulu untuk pemberitahuan bahwa mereka itu berada di kantor dan menjalankan.

Seperti yang dikutip dari Tribun Batam, Kamis, tanggal 1 Agustus 2019, pukul 11:04 “bahwa Satpol PP Tanjungpinang sayembarakan foto oknum ASN ngopi pada jam dinas, warga dapat pulsa loh” untuk meningkatkan kedisiplinan ASN yang kerap berkeliraran atau duduk minum kopi pada saat jam dinas, satuan Polisi Pamong Praja membuat terobosan baru yaitu, Satpol PP kota Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk memotret oknum ASN saat duduk minum kopi saat jam dinas, sebagai imbalannya, masyarakat yang memotret dan mengirim foto itu kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang akan diberi hadiah pulsa.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Hantoni menyampaikan, tujuan dari terobosan ini tidak lain yakni agar para ASN patuh dan taat dalam bekerja untuk melayani masyarakat.

Dari pembahasan tersebut dapat dikatakan bahwa dalam kinerjanya, ASN tidak melakukan yang seharusnya. Namun jika disinggung masalah penurunan gaji oknum ASN menuntut keadilan atau mempermasalahkannya.

Padahal jika kita lihat dari segi kerjaannya, maka gaji dan kerjaannya tidak sesuai untuk penambahan kenaikan gaji ASN, karena kerjanya yang santai namun serius untuk masalah gaji, dikutip dari Detik Finance.com hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2018 pukul 11:21 WIB, soal kenaikan gaji ASN akan dinaikkan 5 persen pada 2019, kenaikan 5 persen yang diterima ASN dimasukan ke dalam komponen gaji pokok yang diterima setiap bulan, mengutip lampiran pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ke-17 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1997 tentang peraturan gaji ASN, gaji ASN tahun 2018 ini masih sama dengan tahun 2015 lalu.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Himbau Masyarakat Tidak Panic Buying

Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji ASN golongan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Untuk jabatan sarjana baru yakni golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700. Sedangkan untuk ASN dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300. Kemudian gaji pokok tersebut dinaikkan 5 persen atau Rp 76.000, maka PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Dengan begitu gaji PNS golongan IA menjadi Rp 1.560.825.

Selanjutnya untuk jabatan setara baru golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700. Bila ditambah 5 pesen atau Rp 122.835 jadi sebesar Rp 2.579.535. sedangkan untuk gaji golongan tertinggi sebesar Rp 5.260.300 ditambah 5 persen atau Rp 282.015 jadi sebesar Rp 5.901.315.

Dengan adanya kenaikan ini Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementrian PAN/RB Mudzakir berharap, seluruh PNS dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat luas.

Kesimpulannya, dalam kinerja ASN tidak sesuai dengan gaji yang diterima. Jika ada kenaikan, diharapkan diimbangi dengan peningkatan disiplin dan kinerja yang maksimal. ***