, , ,

[OPINI] Pemilu di Masa Pandemi, Demokrasi atau Kesehatan?

oleh
Fajriani, Mahasiswi STAIN Sultan Abdurrahman. (Foto : Ist)

Sijori Kepri — Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat, yang sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat.

Dalam UU RI No 12 tahun 2003, tentang Pemilu anggota DPR, DPP dan DPRD pasal 1 berbunyi “Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

Dan UU No 23 tahun 2003 mengatur Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden negara Republik Indonesia yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, karena dengan banyaknya jumlah penduduk demi seorang dalam menentukan jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan.

Pilkada pada tahun 2020 serentak diadakan di seluruh Indonesia tinggal beberapa hari lagi, bersamaan dengan adanya pandemi Covid 19 yang membuat dampak besar pada keberlangsungan hidup manusia di dunia.

Keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pemilu menuai pro dan kontra karena dituding hanya akan menambah angka positif Covid 19 karena adanya pelanggaran protokol kesehatan. Perlukah dilaksanakan saat ini? Murnikah pelaksanaan Pemilu di pandemi ini?

Pemerintah dinilai cenderung tidak memikirkan dampak yang terjadi walaupun sudah mematuhi protokol kesehatan, namun tetap saja aturan social distancing tidak dapat dihindari.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi yaitu suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut H. Harris Soche, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat. Artinya, rakyat atau orang banyak, yaitu pemegang kekuasaan dalam pemerintahan.

Ada beberapa rekomendasi yang dapat diambil sebagai sebuah rujukan. Pertama, Pemerintah dan DPR sudah semestinya dapat bersikap tegas dan memiliki kepekaan tinggi. Jangan jadikan situasi darurat ini untuk kepentingan politik semata dan memanfaatkan kondisi sulit. Pertimbangkan kembali dengan matang, serta tantangan yang akan dihadapi.

Pilkada ini bukan hanya ajang seremonial belaka dan menggugurkan kewajiban. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk Pilkada juga bukan jumlah yang sedikit. Tunjukkan profesionalisme dan kredibilitas pemerintah kepada masyarakat.

Selama ini rakyat memandang tidak ada sama sekali fragmentasi positif demokrasi lokal. Oleh karenanya, fokus menangani Covid-19 dan memulihkan kembali sektor perekonomian adalah harapan utama kita semua.

Memaksakan tahapan penyelenggaraan, hanya akan membuat penyelenggaraan Pilkada yang tidak optimal, bahkan diprediksi banyak potensi pelanggaran yang terselubung. Implikasinya, demokrasi secara prosedural akan dipertanyakan integritasnya.

Aktivitas penting untuk menjaga kesehatan baik fisik maupun mental perlu dilanggengkan, bahkan perlu digencarkan secara berkala, serta perlunya penyuluhan di berbagai media terkait pembahasan yang menenangkan masyarakatnya. Bukan malah memperparah dengan penambahan pasien positif yang menakuti warganya.

Perlu adanya konsumsi publik yang seimbang dan kreatif pula dari berbagai media, bahkan ini juga bisa dimulai dari hal sepele dari diri sendiri terlebih dahulu, baik melalui aktivitas sosial secara langsung atau pun melalui media sosial.

Disamping itu juga disertai kemaslahatan bersama yang perlu dijunjung tinggi dengan menekan ego masing-masing, serta memupuk kepedulian yang tanpa mengurangi rasa kewaspadaan dengan tetap menjaga kesehatan baik diri, lingkungan, sanak saudara maupun keluarga. ***

Oleh: Fajriani
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.